PENURUNAN IMPORT DAN MENJAGA KONSUMSI PRODUK
DALAM NEGERI
(SISWANTORO)
___________________
1.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
RI No.56/MDAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu merupakan
salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan
tertib impor sekaligus strategi pengamanan pasar dalam negeri. Indonesia
memiliki wilayah daratan yang sangat luas dan memiliki banyak pintu masuk
pelabuhan di banyak pulau diseluruh nusantara. Oleh karena itu, agar dapat
mengurangi berbagai bentuk pelanggaran dari aktifitas impor, maka pemerintah
mengawasi dan membatasi beberapa pelabuhan sebagai pelabuhan impor produk
tertentu. Kronologis kebijakan impor produk tertentu dimulai dengan
diterbitkannya Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor
produk tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.Kemudian Menteri
Perdagangan RI mengeluarkan peraturan baru melalui Permendag RI Nomor
57/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang juga telah
berakhir telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.Menteri Perdagangan RI
kembali mengeluarkan peraturan baru melalui Permendag RI Nomor
83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2015. Dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan
kebijakan ketentuan impor produk tertentu adalah agar dapat menciptakan
perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif belum tercipta secara
maksimal, sehingga masih perlu melakukan peningkatan tertib administrasi
impor.Dalam perkembangannya, Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 telah
direvisi tiga kali, menjadi Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 yang
ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014.
Sumber : Badan Pusat Statistik
2.
Dengan pemberlakuan impor melalui
pelabuhan terbatas sesuai Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag
Nomor 73/MDAG/PER/10/2014, maka kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat.
Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik,
mainan anak, alas kaki, obat tradisional / herbal dan kosmetik impor hanya
boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.Dalam Permendag itu diatur setiap impor
Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat
dilakukan melalui pelabuhan :
a. Pelabuhan darat : Cikarang Dry Port di
Bekasi;
b. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung
Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno
Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan,
Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau
c. Bandar Udara : Kualanamu di Deli Serdang,
Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan
Hasanuddin di Makassar.
d. Pelabuhan yang tercakup dalam kebijakan
ketentuan impor produk tertentu yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi; Belawan di
Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura,
Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang,
Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar; serta pelabuhan muat asal
barang.
3.
Ekonom memperkirakan
impor barang konsumsi akan mengalami penurunan sebagai dampak dari penurunan
daya beli masyarakat karena pandemi Covid-19. Penurunan daya beli masyarakat akan terlihat
signifikan pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2020. Meskipun impor barang
konsumsi belum menunjukkan penurunan yang signifikan, karena penurunan daya
beli masyarakat maka impor barang konsumsi diperkirakan akan mengikuti laju
penurunan impor barang modal dan bahan baku. Penurunan impor pada Maret 2020,
terutama bahan baku dan barang model, akan berimplikasi pada penurunan defisit
transaksi berjalan. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan investasi cenderung
melambat akibat penurunan aktivitas global akibat dari penurunan aktvitas
manufaktur global. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada
Maret 2020 surplus senilai US$743 juta. Josua mengatakan nilai tersebut pada
dasarnya cukup tinggi mengingat adanya kenaikan total dari volume ekspor dan
impor sebesar 6,94 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini
diperkirakan ditopang oleh mulai pulihnya perekonomian China, yang mana
terlihat dari naiknya ekspor nonmigas ke China senilai US$103,57 juta, maupun
kenaikan impor nonmigas senilai US$1 miliar.
4.
Pulihnya perekonomian
China akan menjaga stabilitas dari aktivitas perdagangan Indonesia di jangka
pendek, meskpun pemulihan ini akan kemudian tertutupi oleh kontraksi di negara
partner dagang lainnya, seperti AS, Jepang, dan Eropa. Dengan tingginya
surplusnya neraca perdagangan di kuartal I ini, maka diperkirakan defisit
transaksi berjalan Indonesia akan mengecil, hal ini kemudian juga ditopang
dengan penurunan defisit transaksi jasa akibat semakin sedikitnya masyarakat
yang keluar negeri akibat Covid-19. Bank Indonesia (BI) juga memprediksi
defisit transaksi berjalan pada kuartal-I memungkinkan untuk berada pada level
di bawah 1,5 persen PDB. Ke depannya surplus ini kemungkinan akan semakin kecil
dan bahkan dimungkinkan terjadinya defisit lagi, terutama apabila harga
komoditas global tidak juga kembali pulih dalam waktu dekat.
5.
Terdapat 3 (tiga) substansi kebijakan
yang diatur dalam ketentuan impor produk tertentu yaitu: (i) impor dilakukan
oleh Importir Terdaftar (IT); (ii) impor dilakukan melalui pelabuhan laut
tertentu dan pelabuhan udara internasional; dan (iii) terhadap barang yang
diimpor dilakukan verifikasi teknis di pelabuhan muat asal barang. Tujuan yang
hendak diraih melalui ketentuan IT adalah menciptakan tertib administrasi
impor, membangun database imporserta membangun sistem tracking (penelusuran)
impor dalam rangka pemantauan aktifitas impor. Sedangkan tujuan yang ingin
diraih atas ketentuan pelabuhan tertentu adalah memudahkan dalam melakukan
monitoring masuknya barang ke wilayah pabean Indonesia sehingga dapat
mengurangi potensi terjadinya illegal import. Sementara itu, tujuan yang ingin
dicapai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah melakukan
pengawasan terhadap pelaku dan barang yang diimpor serta membangun database
(eksportir, importir, volume barang, jenis barang, kode HS dan negara asal
barang).
6.
Impor Produk Tertentu yang dilakukan
melalui pelabuhan Dumai dan Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman.
Sementara Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan Krueng Geukuh
hanya makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika. Adapun
Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan Bitung hanya manakan dan
minuman, pakaian jadi, dan elektronik. Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Mencermati kondisi eksternal dan juga perkembangan neraca perdagangan dalam
beberapa tahun terakhir, maka Pemerintah melakukan langkah-langkah strategis
dalam upaya pengendalian impor. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara
lain dengan menerapkan kebijakan safeguard, kebijakan perlindungan konsumen dan
kebijakan impor. Seluruh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah muaranya
adalah dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri.
Sumber : OJK
7.
Berdasarkan kolaborasi United Nations
Conference on Trade and Development (UNCTAD), International Trade Centre (ITC),
dan World Trade Organization (WTO), revisi klasifikasi kebijakan hambatan
perdagangan non-tarif membagi menjadi kebijakan ekspor dan kebijakan impor dan
tindakan teknis dan tindakan non-teknis. Sanitary and phyto-sanitary (SPS),
hambatan perdagangan bersifat teknis (technical barriers to trade, TBT),
penelusuran pra-pengapalan (preshipment inspection, PSI) dikategorikan dalam
tindakan teknis sedangkan kebijakan non-teknis mencakup kebijakan pengkontrolan
harga, pelarangan impor, kuota produk impor secara spesifik atau umum, lisensi
impor, kebijakan para-tarif, tindakan kebijakan persaingan, dan
lain-lainsubsidi ekspor, hambatan ekspor, dan lainnya. Dalam pengklasifikasian
terbaru ini, tindakan non-teknis mencakup pembatasan distribusi, pelayanan
pasca penjualan, subsidi impor, pengadaan pemerintah, kekayaan intelektual, dan
aturan asal barang.
8.
Keberadaan hambatan perdagangan non-tarif
(NTMs) dapat diterima secara umum berdasarkan aturan hukum. NTMs berada dalam
sebuah kerangka sistem aturan perdagangan, termasuk aturan multilateral dari
Perjanjian WTO, aturan perjanjian perdagangan regional, dan bahkan aturan yang
disepakati dalam perundingan bilateral atau plurilateral. WTO mengizinkan
penggunaan NTMs sepanjang hambatan perdagangan tersebut mengikuti
prinsip-prinsip WTO. NTMs tersebut tidak dikarakteristikan ilegal berdasarkan
aturan, negara mitra dagang, pemangku kepentingan menyetujuinya. Pada
prinsipnya, ketika suatu negara memperkenalkan dan mengimplementasikan NTMs,
NTMs tersebut haruslah transparan, tidak membatasi perdagangan. dinotifikasikan
dengan benar kepada WTO, dan tidak diskriminatif untuk mencapai tujuan dalam
negeri.
Sumber :
Badan Pusat Statistik
9.
Munculnya paradigma
baru keamanan nasional di era revolusi industri 4.0, tidak lepas dari efiora global yang telah mengantisipasi
dan transformasi Revolusi Industri 4.0. Namun secara mengejutkan Jepang pada 21
Januari 2019 secara resmi meluncurkan “Societv 5.0” dengan menjadikan manusia
sebagai subjek utama (human centered society) dalam mengendalikan kemajuan ilmu
dan teknologi. Bukan sebagai objek yang bakal terancam atau bahkan tergilas
oleh Revolusi Industri 4.0. Salah satu alasannya, Jepang menghadapi persoalan demografi
yang sangat serius. Yakni kelompok usia produktif, sekitar 77 juta jiwa akan
berkurang sebesar 70 persen menjadi 53 juta pada 2050. Sementara itu, populasi
di atas usia 65 tahun akan naik 38,4 persen pada 2065. Bagi mereka, tanpa
bantuan teknologi digital akan sulit untuk melayani dan memenuhi semua
kebutuhan masyarakatnya. Mengingat semakin sedikitnya jumlah populasi
produktif.
10.
Keamanan nasional di era revolusi
industri 4.0 juga dapat dipengaruhi oleh kesadaran
akan geopolitik dan geostrategi yang mereka bangun, namun melalui perjalanan
panjang mencakup perencanaan dan implementasiyangfokus dan terintegrasi untuk kesejahteraan
dan keamanan bangsa dan negaranya. Iptek yang menjadi keunggulan kompetitif
telah dijadikan momentum dahsyat untuk memengaruhi dunia global menembus batas
imajiner negara. Jepang akan semakin terkenal di dunia dengan memanfaatkan internet
of things (IoT), big data, artificial intelligence (AI), robot, dan sharing
economy serta berfokus pada humanisme. Semua itu mengarah pada perpaduan
era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0.
11.
Konsep “Masyarakat
5.0/Society 5.0” menjadikan manusia sebagai pusat pengendali teknologi. Manusia
berperan lebih besar dengan mentransformasi big data dan teknologi bagi kemanusiaan
demi tercapainya kehidupan yang lebih baik. Society 5.0 iin menjadi sebuah
cetak biru dan strategi masa depan yang mendobrak kegilaan negara-negara
selain Jepang akan Revolusi Industri 4.0. Di tengah banyaknya pekerjaan yang
akan hilang karena otomatisasi, digitalisasi dan kapitalisme untuk mewujudkan
efektivitas dan efisiensi industrialisasi, kehadiran Society 5.0 menjadi
paradigma baru yang humanistis. Masyarakat 5.0 mengacu pada enam pilar utama
yang meliputi infrastruktur, teknologi keuangan, perawatan kesehatan, logistik,
dan AI. Teknologi dan inovasi perlu dimanfaatkan untuk membantu dan memajukan
masyarakat, bukan untuk menggantikan peran manusia.
12.
Transformasi digital
membuka peluang terciptanya jenis pekerjaan baru yang sebelumnya tidak ada:
walau di sisi lain ada jenis-jenis pekeijaan yanghilang karena tergantikan.
Teknologi digital telah mengubah cara dan gaya hidup kekinian. Harga ponsel
semakin murah dan biaya internet semakin terjangkau merupakan faktor percepatan
transformasi teknologi digital. Terkait hal ini, perlu kita pikirkan prasyarat
dukungan energi kelistrikan yang mutlak diperlukan dalam akses teknologi
digital. Karena kegagalan kelistrikan atas perangkat keras IT akan menjadikan
kegagalan semua akses dan aktivitas digital selanjutnya. Hal ini penting,
mengingat ketersediaan energi bagi bangsa dan negara kita saat ini maupun masa
depan menjadi persoalan yang sangat serius. Bahkan dapat memicu krisis energi.
Produktivitas BBM yang hanya mencukupi 48 persen kebutuhan nasional menjadikan
negara kita pada status darurat energi. Harus ada solusi jitu untuk memperkuat
dan membesarkan BUMN-BUMN bidang energi agar memiliki kinerja membanggakan,
meraup keuntungan luar biasa dan menjadi tuan di negaranya sendiri. Mengingat
cadangan dalam negeri yang terbatas, diperlukan langkah-langkah ekspansi bisnis
hingga mancanegara secara cermat dan profesional.
13.
Sementara itu, sumber
kekayaan alam (SKA) Indonesia jangan menjadi tarik- menarik kepentingan,
termasuk kepentingan asing. Kemudian terkait Society 5.0 yang diinisiasi oleh
Jepang, hendaknya kita jadikan momentum untuk mempercepat transformasi atas
kedua arah baru tersebut secara simultan. Perpaduan Revolusi Industri 4.0 dan
Society 5.0 hendaknya dapat dijadikan roadmap/blue print nasional Indonesia.
Kita perlu bertindak cepat dan jangan sampai terlambat sehingga terjamin
kepentingan nasional dan keberlanjutanataseksistensibangsa. Karena populasi
generasi tua akan semakin banyak. Sehingga akan terjadi krisis populasi
produktif seperti Jepang, Rusia dan Korea saat ini. Pemerintah Indonesia perlu
menyiapkan regulasi untuk melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan
akibat dari revolusi Industri 4.0. Sehingga bonus demografi yang dihadapi
Indonesia dapat dijadikan subjek yang mengendalikan teknologi. Jangan sampai
terbalik manusia menjadi korban teknologi yang tumbuh berkembang.
14.
Bonus demografi bagi
Indonesia harus mampu dijadikan peluang melalui peningkatan kapasitas dan
kualitasnya agar memiliki profesionalisme dan nasionalisme tinggi sehingga
memiliki daya saing global yang membanggakan. Hal ini perlu komitmen penyelenggara
negara maupun perusahaan untuk fokus dan mempersiapkan perencanaan dan
pembiayaan yang memadai untuk pelaksanaan up skilling, social security net and
funding. Sehingga mampu menjadi agent of technology sebagai sumber daya manusia
(SDM) yang unggul. In paralel, terus dikembangkan industri-industri strategis
nasional termasuk industri digital, yang berbasiskan artificial intelligence
(AI), internet atas segala hal (internet of thing/ IoT), realitas tertambah
(augmented reality), pembelajaran mesin (machine learning), dan pembelajaran
dalam (deep learning). Serta berorientasi pada pengembangan SDM Indonesia,
profit dan keberlanjutan. Bukan hanya imtuk memenuhi kebutuhan masa sekarang
namun juga mempersiapkan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
15.
Dikaitkan dengan
profil ketenagakerjaan, data BPS pada Februari 2020 menunjukkan jumlah penduduk
usia kerja 193,55 juta jiwa terdiri dari: 1) angkatan kerja sebesar 133,94
juta jiwa (127,07 juta jiwa yang bekerja dan 6,87 juta jiwa yang pengangguran)
dan 2) bukan angkatan kerja 59,61 juta jiwa (36,01 juta jiwa mengurus rumah
tangga, 15,61 juta jiwa bersekolah dan lainnya 7,99 juta jiwa). Dari 127,07
juta jiwa yang bekerja terdiri dari 87,08juta jiwa yang bekerja penuh, 30,29
juta jiwa yang bekeija paruh waktu dan 9,7juta jiwa yang setengah menganggur.
Dari data tersebut, tercermin bahwa angka pengangguran menjadi persoalan
serius, terlebih jika dikaitkan dengan dampak negatif Revolusi lndustri 4.0.
Secara nasional tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,34 persen lebih rendah
dari tahun-tahun sebelumnya. Tingkat pendidikan penduduk yang bekerja
dilaporkan bahwa 11,71 juta jiwa (9,22 persen) berpendidikan universitas, 3,5
juta jiwa (2,75 persen) berpendidikan diploma, 14,55 juta jiwa (11,45 persen)
berpendidikan SMK, 21,32 juta jiwa (16,78 persen) berpendidikan SMA atau
sederajat, 22,88juta jiwa (18 persen) berpendidikan SMP atau sederajat dan
53,11 juta jiwa (41,8 persen) berpendidikan SD ke bawah.
16.
Profil kependidikan
pekerja yang seperti ini merupakan tantangan serius dalam transformasi
ketenagakerjaan menuju era Revolusi Industri 4.0 maupun Masyarakat 5.0 Terkait
penggunaan teknologi digital, hingga Januari 2018, data pengguna internet di
Indonesia mencapai 132,7 juta (50 persen dari penduduk Indonesia sebesar 265,4
juta j iwa). Pengguna media sosial sebesar 130 juta (49 persen), pengguna
ponsel sebesar 177,9 juta (67 persen), pengguna mobile social media sebesar 120
juta (45 persen). Sedangkan untuk industri yang menggunakan robot masih relatif
sedikit dikaitkan dengan program padat karya yang menyerap tenaga kerja lebih
banyak. Meski berposisi sebagai pasar media sosial terbesar di Asia Tenggara
dengan 120 juta orang menggunakan ponsel pintar, tetapi industri di bidang
teknologi komunikasi ini masih terbatas.
17.
Negara harus hadir
untuk menguasai mayoritas saham provider lT baik Telkom maupun Indosat agar
kita bisa mengendalikan sekaligus mengamankan kepentingan nasional kita, jangan
sampai big data disalahgunakan. Sementara itu, pertumbuhan sektor industri
manufaktur dan industri- industri lain mengalami kelambatan rata-rata di bawah
5 persen. Ini menjadi persoalan tersendiri yang perlu short cut untuk
mengatasinya. Ke depan, kita juga harus meningkatkan pembiayaan riset dan
pengembangan (R&D) lebih besar lagi dari yang hanya 0,3 persen dari PDB
(produk domestik bruto). Agar mampu bersaing dengan negara-negara berkembang
lainnya. Di samping itu, perlu dikembangkan intelijen industri sebagai sarana
pendukung pengembangan dan ekspansi bisnis global dari industri- industri
strategis nasional yang kita miliki.
_____________________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar