Jumat, 31 Juli 2020

PENURUNAN IMPORT DAN MENJAGA KONSUMSI PRODUK DALAM NEGERI


PENURUNAN IMPORT DAN MENJAGA KONSUMSI PRODUK DALAM NEGERI

(SISWANTORO)

___________________

 

 Menkeu Minta Impor Barang Konsumsi Dikurangi - Bisnis Liputan6.com


1.            Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.56/MDAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan tertib impor sekaligus strategi pengamanan pasar dalam negeri. Indonesia memiliki wilayah daratan yang sangat luas dan memiliki banyak pintu masuk pelabuhan di banyak pulau diseluruh nusantara. Oleh karena itu, agar dapat mengurangi berbagai bentuk pelanggaran dari aktifitas impor, maka pemerintah mengawasi dan membatasi beberapa pelabuhan sebagai pelabuhan impor produk tertentu. Kronologis kebijakan impor produk tertentu dimulai dengan diterbitkannya Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.Kemudian Menteri Perdagangan RI mengeluarkan peraturan baru melalui Permendag RI Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang juga telah berakhir telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.Menteri Perdagangan RI kembali mengeluarkan peraturan baru melalui Permendag RI Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan ketentuan impor produk tertentu adalah agar dapat menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif belum tercipta secara maksimal, sehingga masih perlu melakukan peningkatan tertib administrasi impor.Dalam perkembangannya, Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 telah direvisi tiga kali, menjadi Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014.

 

Kebijakan Stimulus OJK Pada Sektor Jasa Keuangan Antisipasi Dampak ...

Sumber : Badan Pusat Statistik

 

2.            Dengan pemberlakuan impor melalui pelabuhan terbatas sesuai Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 73/MDAG/PER/10/2014, maka kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat. Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak, alas kaki, obat tradisional / herbal dan kosmetik impor hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.Dalam Permendag itu diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan :

 

a.    Pelabuhan darat : Cikarang Dry Port di Bekasi;

b.    Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau

c.    Bandar Udara : Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

d.    Pelabuhan yang tercakup dalam kebijakan ketentuan impor produk tertentu yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi; Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar; serta pelabuhan muat asal barang.

 

3.            Ekonom memperkirakan impor barang konsumsi akan mengalami penurunan sebagai dampak dari penurunan daya beli masyarakat karena pandemi Covid-19. Penurunan daya beli masyarakat akan terlihat signifikan pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2020. Meskipun impor barang konsumsi belum menunjukkan penurunan yang signifikan, karena penurunan daya beli masyarakat maka impor barang konsumsi diperkirakan akan mengikuti laju penurunan impor barang modal dan bahan baku. Penurunan impor pada Maret 2020, terutama bahan baku dan barang model, akan berimplikasi pada penurunan defisit transaksi berjalan. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan investasi cenderung melambat akibat penurunan aktivitas global akibat dari penurunan aktvitas manufaktur global. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Maret 2020 surplus senilai US$743 juta. Josua mengatakan nilai tersebut pada dasarnya cukup tinggi mengingat adanya kenaikan total dari volume ekspor dan impor sebesar 6,94 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini diperkirakan ditopang oleh mulai pulihnya perekonomian China, yang mana terlihat dari naiknya ekspor nonmigas ke China senilai US$103,57 juta, maupun kenaikan impor nonmigas senilai US$1 miliar.

 

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Rantai Perdagangan Indonesia ...

 

4.            Pulihnya perekonomian China akan menjaga stabilitas dari aktivitas perdagangan Indonesia di jangka pendek, meskpun pemulihan ini akan kemudian tertutupi oleh kontraksi di negara partner dagang lainnya, seperti AS, Jepang, dan Eropa. Dengan tingginya surplusnya neraca perdagangan di kuartal I ini, maka diperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan mengecil, hal ini kemudian juga ditopang dengan penurunan defisit transaksi jasa akibat semakin sedikitnya masyarakat yang keluar negeri akibat Covid-19. Bank Indonesia (BI) juga memprediksi defisit transaksi berjalan pada kuartal-I memungkinkan untuk berada pada level di bawah 1,5 persen PDB. Ke depannya surplus ini kemungkinan akan semakin kecil dan bahkan dimungkinkan terjadinya defisit lagi, terutama apabila harga komoditas global tidak juga kembali pulih dalam waktu dekat.

 

5.            Terdapat 3 (tiga) substansi kebijakan yang diatur dalam ketentuan impor produk tertentu yaitu: (i) impor dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT); (ii) impor dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu dan pelabuhan udara internasional; dan (iii) terhadap barang yang diimpor dilakukan verifikasi teknis di pelabuhan muat asal barang. Tujuan yang hendak diraih melalui ketentuan IT adalah menciptakan tertib administrasi impor, membangun database imporserta membangun sistem tracking (penelusuran) impor dalam rangka pemantauan aktifitas impor. Sedangkan tujuan yang ingin diraih atas ketentuan pelabuhan tertentu adalah memudahkan dalam melakukan monitoring masuknya barang ke wilayah pabean Indonesia sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya illegal import. Sementara itu, tujuan yang ingin dicapai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah melakukan pengawasan terhadap pelaku dan barang yang diimpor serta membangun database (eksportir, importir, volume barang, jenis barang, kode HS dan negara asal barang).

 

6.            Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan Dumai dan Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman. Sementara Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan Krueng Geukuh hanya makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika. Adapun Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan Bitung hanya manakan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronik. Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Mencermati kondisi eksternal dan juga perkembangan neraca perdagangan dalam beberapa tahun terakhir, maka Pemerintah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian impor. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain dengan menerapkan kebijakan safeguard, kebijakan perlindungan konsumen dan kebijakan impor. Seluruh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah muaranya adalah dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri.

 

OJK: Kinerja Industri Keuangan Terjaga | Republika Online

Sumber : OJK

 

7.            Berdasarkan kolaborasi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), International Trade Centre (ITC), dan World Trade Organization (WTO), revisi klasifikasi kebijakan hambatan perdagangan non-tarif membagi menjadi kebijakan ekspor dan kebijakan impor dan tindakan teknis dan tindakan non-teknis. Sanitary and phyto-sanitary (SPS), hambatan perdagangan bersifat teknis (technical barriers to trade, TBT), penelusuran pra-pengapalan (preshipment inspection, PSI) dikategorikan dalam tindakan teknis sedangkan kebijakan non-teknis mencakup kebijakan pengkontrolan harga, pelarangan impor, kuota produk impor secara spesifik atau umum, lisensi impor, kebijakan para-tarif, tindakan kebijakan persaingan, dan lain-lainsubsidi ekspor, hambatan ekspor, dan lainnya. Dalam pengklasifikasian terbaru ini, tindakan non-teknis mencakup pembatasan distribusi, pelayanan pasca penjualan, subsidi impor, pengadaan pemerintah, kekayaan intelektual, dan aturan asal barang.

 

8.            Keberadaan hambatan perdagangan non-tarif (NTMs) dapat diterima secara umum berdasarkan aturan hukum. NTMs berada dalam sebuah kerangka sistem aturan perdagangan, termasuk aturan multilateral dari Perjanjian WTO, aturan perjanjian perdagangan regional, dan bahkan aturan yang disepakati dalam perundingan bilateral atau plurilateral. WTO mengizinkan penggunaan NTMs sepanjang hambatan perdagangan tersebut mengikuti prinsip-prinsip WTO. NTMs tersebut tidak dikarakteristikan ilegal berdasarkan aturan, negara mitra dagang, pemangku kepentingan menyetujuinya. Pada prinsipnya, ketika suatu negara memperkenalkan dan mengimplementasikan NTMs, NTMs tersebut haruslah transparan, tidak membatasi perdagangan. dinotifikasikan dengan benar kepada WTO, dan tidak diskriminatif untuk mencapai tujuan dalam negeri.

 

Pandemi Covid-19, Perdagangan LN Jatim Justru Membaik

Sumber : Badan Pusat Statistik

 

9.            Munculnya paradigma baru keamanan nasional di era revolusi industri 4.0, tidak lepas dari efiora global yang telah mengantisipasi dan transformasi Revolusi Industri 4.0. Namun secara mengejutkan Jepang pada 21 Januari 2019 secara resmi meluncurkan “Societv 5.0” dengan menjadikan manusia sebagai subjek utama (human centered society) dalam mengendalikan kemajuan ilmu dan teknologi. Bukan sebagai objek yang bakal terancam atau bahkan tergilas oleh Revolusi Industri 4.0. Salah satu alasannya, Jepang menghadapi persoalan demografi yang sangat serius. Yakni kelompok usia produktif, sekitar 77 juta jiwa akan berkurang sebesar 70 persen menjadi 53 juta pada 2050. Sementara itu, populasi di atas usia 65 tahun akan naik 38,4 persen pada 2065. Bagi mereka, tanpa bantuan teknologi digital akan sulit untuk melayani dan memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya. Meng­ingat semakin sedikitnya jumlah populasi produktif.

 

10.         Keamanan nasional di era revolusi industri 4.0 juga dapat dipengaruhi oleh kesadaran akan geopolitik dan geostrategi yang me­reka bangun, namun melalui perjalanan panjang mencakup perencanaan dan implementasiyangfokus dan terintegrasi untuk kesejahteraan dan keamanan bangsa dan negaranya. Iptek yang menjadi keunggulan kompetitif telah dijadikan momen­tum dahsyat untuk memengaruhi dunia global menembus batas ima­jiner negara. Jepang akan semakin terkenal di dunia dengan memanfaatkan internet of things (IoT), big data, artificial intelligence (AI), robot, dan sharing economy serta berfokus pada humanisme. Semua itu mengarah pada perpaduan era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0.

 

11.         Konsep “Masyarakat 5.0/Society 5.0” menjadikan manusia sebagai pusat pengendali teknologi. Manusia berperan lebih besar dengan men­transformasi big data dan teknologi bagi kemanusiaan demi tercapainya kehidupan yang lebih baik. Society 5.0 iin menjadi sebuah cetak biru dan strategi masa depan yang mendo­brak kegilaan negara-negara selain Jepang akan Revolusi Industri 4.0. Di tengah banyaknya pekerjaan yang akan hilang karena otomati­sasi, digitalisasi dan kapitalisme untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi industrialisasi, kehadiran Society 5.0 menjadi paradigma baru yang humanistis. Masyarakat 5.0 mengacu pada enam pilar utama yang meliputi infrastruktur, teknologi keuangan, perawatan kesehatan, logistik, dan AI. Teknologi dan inovasi perlu di­manfaatkan untuk membantu dan memajukan masyarakat, bukan untuk menggantikan peran manu­sia. 

 

Neraca Pembayaran Memburuk dan Strukturnya Kian Rentan – faisal basri

12.         Transformasi digital membuka peluang terciptanya jenis pekerjaan baru yang sebelumnya tidak ada: walau di sisi lain ada jenis-jenis pekeijaan yanghilang karena tergan­tikan. Teknologi digital telah meng­ubah cara dan gaya hidup kekinian. Harga ponsel semakin murah dan biaya internet semakin terjangkau merupakan faktor percepatan trans­formasi teknologi digital. Terkait hal ini, perlu kita pikirkan prasyarat dukungan energi kelistri­kan yang mutlak diperlukan dalam akses teknologi digital. Karena ke­gagalan kelistrikan atas perangkat keras IT akan menjadikan kega­galan semua akses dan aktivitas digital selanjutnya. Hal ini penting, mengingat ketersediaan energi bagi bangsa dan negara kita saat ini mau­pun masa depan menjadi persoalan yang sangat serius. Bahkan dapat memicu krisis energi. Produktivitas BBM yang hanya mencukupi 48 persen kebutuhan nasional menjadikan negara kita pada status darurat energi. Harus ada solusi jitu untuk memperkuat dan membesarkan BUMN-BUMN bidang energi agar memiliki kiner­ja membanggakan, meraup keun­tungan luar biasa dan menjadi tuan di negaranya sendiri. Mengingat cadangan dalam negeri yang terbatas, diperlukan langkah-langkah ekspansi bisnis hingga mancanegara secara cer­mat dan profesional.

 

13.         Sementara itu, sumber kekayaan alam (SKA) Indonesia jangan menjadi tarik- menarik kepentingan, termasuk kepentingan asing. Kemudian terkait Society 5.0 yang diinisiasi oleh Jepang, hendaknya kita jadikan momentum untuk mempercepat transformasi atas kedua arah baru tersebut secara simultan. Perpaduan Revolusi In­dustri 4.0 dan Society 5.0 hendaknya dapat dijadikan roadmap/blue print na­sional Indonesia. Kita perlu bertindak cepat dan jangan sampai terlambat sehingga terjamin kepentingan nasional dan keberlanjutanataseksistensibangsa. Karena populasi generasi tua akan semakin banyak. Sehingga akan ter­jadi krisis populasi produktif seperti Jepang, Rusia dan Korea saat ini. Pemerin­tah Indonesia perlu menyiapkan regulasi untuk melindungi pekerja dari ancaman kehilangan peker­jaan akibat dari revolusi Industri 4.0. Sehingga bonus demografi yang dihadapi Indonesia dapat dijadi­kan subjek yang mengendalikan teknologi. Jangan sampai terbalik manusia menjadi korban teknologi yang tumbuh berkembang.

 

14.         Bonus demografi bagi Indonesia harus mampu dijadikan peluang melalui peningkatan kapasitas dan kualitasnya agar memiliki profesi­onalisme dan nasionalisme tinggi sehingga memiliki daya saing glo­bal yang membanggakan. Hal ini perlu komitmen penye­lenggara negara maupun perusa­haan untuk fokus dan mempersiap­kan perencanaan dan pembiayaan yang memadai untuk pelaksanaan up skilling, social security net and funding. Sehingga mampu menjadi agent of technology sebagai sumber daya ma­nusia (SDM) yang unggul. In paralel, terus dikembangkan industri-industri strategis nasional termasuk industri digital, yang ber­basiskan artificial intelligence (AI), internet atas segala hal (internet of thing/ IoT), realitas tertambah (augmented reality), pembelajaran mesin (machine learning), dan pembelajaran dalam (deep learn­ing). Serta berorientasi pada pengem­bangan SDM Indonesia, profit dan keberlanjutan. Bukan hanya imtuk memenuhi kebutuhan masa seka­rang namun juga mempersiapkan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.

 

15.         Dikaitkan dengan profil ketena­gakerjaan, data BPS pada Februari 2020 menunjukkan jumlah pen­duduk usia kerja 193,55 juta jiwa terdiri dari: 1) angkatan kerja sebe­sar 133,94 juta jiwa (127,07 juta jiwa yang bekerja dan 6,87 juta jiwa yang pengangguran) dan 2) bukan ang­katan kerja 59,61 juta jiwa (36,01 juta jiwa mengurus rumah tangga, 15,61 juta jiwa bersekolah dan lainnya 7,99 juta jiwa). Dari 127,07 juta jiwa yang bekerja terdiri dari 87,08juta jiwa yang beker­ja penuh, 30,29 juta jiwa yang bekeija paruh waktu dan 9,7juta jiwa yang setengah menganggur. Dari data tersebut, tercermin bahwa angka pengangguran menjadi persoalan serius, terlebih jika dikaitkan dengan dampak negatif Revolusi lndustri 4.0. Secara nasional tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,34 persen lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Tingkat pendidikan penduduk yang bekerja dilaporkan bahwa 11,71 juta jiwa (9,22 persen) berpen­didikan universitas, 3,5 juta jiwa (2,75 persen) berpendidikan diplo­ma, 14,55 juta jiwa (11,45 persen) berpendidikan SMK, 21,32 juta jiwa (16,78 persen) berpendidikan SMA atau sederajat, 22,88juta jiwa (18 per­sen) berpendidikan SMP atau seder­ajat dan 53,11 juta jiwa (41,8 persen) berpendidikan SD ke bawah.

 

16.         Profil kependidikan pekerja yang seperti ini merupakan tantangan serius da­lam transformasi ketenagakerjaan menuju era Revolusi Industri 4.0 maupun Masyarakat 5.0 Terkait penggunaan teknologi digital, hingga Januari 2018, data pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta (50 persen dari penduduk Indonesia sebesar 265,4 juta j iwa). Pengguna media sosial se­besar 130 juta (49 persen), pengguna ponsel sebesar 177,9 juta (67 persen), pengguna mobile social media sebesar 120 juta (45 persen). Sedangkan untuk industri yang menggunakan robot masih relatif sedikit dikaitkan dengan program padat karya yang menyerap tenaga kerja lebih banyak. Meski berposisi sebagai pasar media so­sial terbesar di Asia Tenggara dengan 120 juta orang menggunakan ponsel pintar, tetapi industri di bidang teknologi komunikasi ini masih terbatas.

 

Melihat Korelasi Penurunan Cadangan Devisa terhadap Neraca ...

17.         Negara harus hadir untuk menguasai mayoritas saham provider lT baik Telkom maupun Indosat agar kita bisa mengendalikan sekaligus mengamankan kepentingan nasional kita, jangan sampai big data disalahgunakan. Sementara itu, pertumbuhan sektor industri manufaktur dan industri- industri lain mengalami kelambatan rata-rata di bawah 5 persen. Ini men­jadi persoalan tersendiri yang perlu short cut untuk mengatasinya. Ke de­pan, kita juga harus meningkatkan pembiayaan riset dan pengembangan (R&D) lebih besar lagi dari yang ha­nya 0,3 persen dari PDB (produk domestik bruto). Agar mampu bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya. Di samping itu, perlu dikembang­kan intelijen industri sebagai sarana pendukung pengembangan dan ek­spansi bisnis global dari industri- industri strategis nasional yang kita miliki. 

_____________________________________________________________________



Tidak ada komentar:

Posting Komentar