OPERASI PENEGAKKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI 8 PROVINSI PRIORITAS
____________________________________________________
1.
Presiden Joko Widodo
meminta menteri-menterinya memprioritaskan tes, pelacakan dan perawatan
Covid-19 pada delapan provinsi, yaitu: Jatim, DKI Jakarta, Jabar,
Sulsel, Jateng, Sumut, Papua dan Kalsel. Untuk memasifkan testing,
tracing dan treatment dengan prioritas khusus di Jatim, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua. Presiden Jokowi, juga
meminta jumlah tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR)
ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Penekanan kegiatan harus
ada peningkatan fasilitas rumah sakit khususnya kasur, alat pelindung diri,
obat-obatan, ventilator dan kamar isolasi di provinsi-provinsi tersebut.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan positive rate-nya melonjak
dari 4-5 sekarang sudah 10,5 persen. Oleh karena itu, Pemerintah akan berusaha
untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit seiring dengan
melonjaknya kasus positif COVID-19 di sejumlah provinsi.
2.
Pemerintah
telah berupaya untuk mengatasi lonjakan ini dengan pengendalian perbatasan dan
perjalanan serta transportasi lintas wilayah. Presiden Joko Widodo juga telah
memasifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan mengenai jaga
jarak penggunaan masker, cuci tangan. Presiden Joko Widodo menyampaikan 3T berupa testing (pengujian), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) semakin gencar
dilakukan untuk menekan kasus COVID-19. Untuk itu, Pemerintah telah melakukan peningkatan kembali
pengujian PCR dengan menambah jumlah laboratorium yang beroperasi di daerah
serta dengan dukungan mobile lab PCR perlu, sehingga target jumlah pengujian
bisa tercapai. Target sesuai yang disampaikan itu bisa tercapai 30.000
(pengujian). Sosialisasi secara masif mengenai Gerakan Nasional Disiplin
Protokol Kesehatan supaya masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan pun
perlu dilakukan. Hal ini terkait kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak
aman, dan sering mencuci tangan. Hal tersebut disebabkan karena 70 persen
masyarakat dalam melakukan aktivitas tidak menggunakan masker sebagai alat
pelindung dirinya.
3.
Pemerintah
berupaya untuk
mobilisasi di TNI, Polri relawan, organisasi masyarakat, hingga tokoh di kampus
semua bergerak ikut mengampanyekan ini sekaligus melakukan pengawasan program
pemerintah tersebut. Upaya sosialisasi dan komunikasi dilakukan secara
persuasif, komunikatif, dan partisipatif. Upaya ini demi mengajak sekaligus
membangun kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya disiplin menerapkan
protokol kesehatan. Presiden juga mengajak semua elemen untuk melakukan
komunikasi yang membangun kepercayaan, yang berbasis pada ilmu pengetahuan,
sains, dan data sains guna membangkitkan partisipasi masyarakat terutama yang
rentan.
4.
Data
tanggal 13 Juli 2020 Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan kasus terkonfirmasi positif corona
telah mencapai angka 75.699 pasien. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 1.681 kasus, bila
dibanding data terakhir pada hari sebelumnya, untuk angka kesembuhan telah mencapai 35.638
orang. Sementara untuk korban
meninggal terkonfirmasi positifi virus corona adalah sebesar 3.606 orang. Dari jumlah tersebut
tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan urutan 1-8 besar sebagai berikut:
a. Jawa Timur Kasus Baru: 518 orang b. DKI Jakarta c. Sulawesi Selatan d. Jawa Tengah |
e. Jawa Barat f. Kalimantan Selatan g. Sumatera Selatan h. Sumatera Utara |
5.
Dalam
rapat terbatas (Ratas) Evaluasi percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19
pada tanggal 29 Juni 2020, Presiden RI Joko Widodo telah mengarahkan
dipedomani, hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam penanganan di Zona Merah agar dilaksanakan tidak
linier atau datar-datar tetapi harus memiliki strategi, apakah menambah
personel dari pusat dan menambah peralatan.
b. Wilayah yang mulai masuk New Normal harus memiliki panduan dan
dilaksanakan melalui tahapan prakondisi, menentukan timing dan pilihan wilayah
dengan tepat. (Dalam pelaksanaanya agar
melibatkan Toda, Tomas dan Toga).
c. Agar dilaksanakan sosialisasi dan
edukasi ke masyarakat perlunya melaksanskan PCR sehingga tidak terjadi
penolakan.
d. Dalam pengendalian Pandemi agar
dilaksanakan secara terpadu, hindari ego sektoral dan adanya dukungan TNI Polri
untuk menjaga wilayah yang beresiko.
6.
Selama ini pemerintah terus melakukan pemantauan berdasarkan data dan fakta di lapangan
untuk menentukan periode terbaik bagi periode
tahapan masyarakat
kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19. Pemerintah menginginkan
agar masyarakat di Indonesia bisa beraktivitas normal kembali namun
harus
menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan bahwa terdapat potensi bahwa virus ini tidak
akan segera menghilang dan tetap
ada di tengah masyarakat. Keselamatan
masyarakat tetap
harus menjadi prioritas. Kebutuhan
masyarakat sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko
wabah
ini. Oleh karena
Itu
keniscayaan
tersebut itulah yang
oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan
kehidupan
baru.
7.
Untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19,
TNI telah melaksanakan
3
operasi
untuk
membantu
penanganan
pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI dalam rangka Operasi Militer
Selain Perang atau OMSP membantu Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan
kemanusiaan (civic mission).
Hal itu khususnya
penanggulangan bencana alam
dan pengungsian, penanganan wabah penyakit, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau Search And Rescue (SAR) serta pengamanan pelayaran dan penerbangan. Dalam
hal ini, tiga operasi yang telah dilaksanakan TNI
antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi
Pengamanan, dan
Operasi
Dukungan.
8.
Operasi Penanganan Medis yang dilaksanakan TNI dilakukan dengan menyiapkan tiga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit
sebagai tempat rujukan pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain
fasilitas kesehatan di darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI
dr
Soeharso dan KRI Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon
Kesehatan
TNI. Sejumlah kegiatan yang telah
dilakukan TNI, antara lain:
a. Pengamanan
perbatasan darat dan laut dengan menggelar
kekuatan teritorial TNI
dan alutsista gabungan yaitu KRI
dan pesawat
patroli maritim, satuan
teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang
masuk di
pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta
mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di
sepanjang
perbatasan
dengan
negara tetangga.
b. Pengamanan jalur logistik untuk menjamin keamanan
rantai
logistik selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau
PSBB di
sebagian Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
9.
Beberapa hal penting
perlu menjadi perhatian bersama, antara lain:
a.
Penerapan disiplin
tinggi dalam implementasi protokol kesehatan Covid-19 seperti hidup bersih dan
sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand
sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing,
pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial.
b.
Proses adaptasi dengan
kehidupan Normal Baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai
perkembangan Covid-19, optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol
Covid-19 secara konsisten. Kementerian PPN/Bappenas juga akan meluncurkan Dashboard Nasional
Menuju Normal Baru di covid.bappenas.go.id yang akan diperbaharui secara harian
untuk memantau perkembangan kasus sehingga dapat dijadikan sebagai bahan
evaluasi berkala terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan Covid-19.
10.
Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid -19 telah
mendukung persiapan pelaksanaan penetapan program masyarakat produktif yang
aman dari Covid -19 di 97 kabupaten/kota telah dimulai. Pelaksanaan program
masyarakat produktif yang aman dari Covid -19 akan berlaku bagi daerah yang
berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid -19. Para
pimpinan daerah di wilayah tersebut akan diberikan kewenangan untuk memulai
prakondisi. Selanjutnya, para pimpinan daerah mengupayakan persiapan dengan
seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok masyarakat serta
bergotong royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif yang aman
dari Covid -19. Pelaksanaan masyarakat produktif yang aman dari Covid -19 harus
dilakukan secara terencana dengan memperhatikan beberapa hal, meliputi waktu
yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan
daerah, serta pemantauan dan penilaian.
11.
Protokol kesehatan yang
telah ditetapkan itu, yakni mengenakan masker setiap saat khususnya di
ruang-ruang publik, senantiasa mencuci tangan memakai sabun di air mengalir
atau menjaga kebersihan tubuh, menjaga jarak fisik antar manusia, dan tidak
bersalaman serta menghindari kerumunan yang terlampau padat. Untuk
mengantisipasi penyebaran Covid -19 saat
penerapan fase normal baru, pemerintah akan menempatkan personel TNI dan Polri
di tempat-tempat umum guna memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan
dalam mencegah penyebaran Covid -19. Dukungan juga datang dari Presiden yang
mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk
mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB).
12.
Pemerintah telah
mengevaluasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka masyarakat
yang produktif dan aman dari Covid-19, setelah melakukan peraturan penegakkan
disiplin kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, baik keluar kota, daerah
maupun dari luar negeri. Pemeriksaan
akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri, Kementerian/Lembaga terkait yang
berusaha memasuki pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi
jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara
tetangga, baik untuk pulang ke kampung halaman maupun kembali ke tempatnya
bekerja. Evaluasi zonasi 5 Juli dengan 24 Juni 2020 terjadi perubahan zonasi
di 514 kabupaten/kota, sebagai berikut :
a. Wilayah
Zona Hijau berkurang 8 kabupaten/kota, berarti di wilayah tersebut tidak ditemukan kasus positif terinfeki virus corona
Covid-19, penyebaran terkontrol, risiko
penyebaran tetap ada, di tempat-tempat isolasi dan pengawasan ketat dan berkala
dilakukan untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru.
b. Wilayah Zona Kuning berkurang 13 kabupaten/kota, berarti di wilayah tersebut ditemukan kasus Covid-19
pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial
c.
Wilayah Zona Oranye bertambah 23 kabupaten/kota, bahwa pada wilayah tersebut tingkat
transmisi penyebaran corona Covid-19 masih tinggi, transmisi dari imported
case mungkin bisa terjadi dengan cepat dan kluster baru harus terpantau dan
dikontrol melalui testing dan racing secara agresif
d. Wilayah Zona Merah berkurang 2 kabupaten/kota, berarti di wilayah tersebut ditemukan kasus Covid-19
pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa
dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.
e. Terjadi
perubahan jumlah sebanyak 21 kabupaten/kota dari wilayah zonasi Hijau (tidak
ada/sudah nihil kasus covid) dan Kuning (rendah) ke wilayah zonasi Oranye
(sedang), hal ini menandakan penyebaran
covid meningkat.
13.
Sebelumnya
sebanyak 97 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di
Indonesia, dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, sebagai zona hijau.
Dengan status sebagai zona hijau, 97 wilayah tersebut bisa melaksanakan
kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Adapun 97 wilayah tersebut
meliputi :
a. sebanyak 14 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh;
b. sebanyak 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara;
c. sebanyak 3 kabupaten di Kepulauan Riau;
d. sebanyak 2 kabupaten di Riau,
e. sebanyak 1 kabupaten di Jambi
f. sebanyak 1 kabupaten di Bengkulu.
g. sebanyak 4 kabupaten dan kota di Sumatera
Selatan;
h. sebanyak 1 kabupaten di Bangka
Belitung;
i. sebanyak dua kabupaten di Lampung,
j. sebanyak 1 kota di Jawa Tengah,
k. sebanyak 1 kabupaten di Kalimantan
Timur,
l. sebanyak 1 kabupaten di Kalimantan
Tengah,
m. sebanyak 2 kabupaten di Sulawesi Utara,
n. sebanyak 1 kabupaten di Gorontalo;
o. sebanyak 3 kabupaten di Sulawesi
Tengah;
p. sebanyak 1satu kabupaten di Sulawesi Barat;
q. sebanyak 1 kabupaten di Sulawesi
Selatan,
r. sebanyak 5 kabupaten kota di Sulawesi
Tenggara;
s. sebanyak 14 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara
Timur;
t. sebanyak, 2 kabupaten di Maluku Utara,
u. sebanyak 5 kabupaten dan kota di Maluku,
v. sebanyak 17 kabupaten dan kota di Papua ; dan
w. sebanyak 5 kabupaten dan kota di Papua Barat.
14.
Data Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 merilis peta risiko penularan virus corona
jumlah zona merah penyebaran
penyakit tersebut bertambah dari 53
menjadi 55 lokasi. Sedangkan jumlah zona
hijau bertambah dari 99 seminggu
sebelumya menjadi 104. Adapun jumlah
zona kuning atau risiko rendah berkurang menjadi 180 titik dan zona oranye atau daerah berisiko sedang menyusut
jadi 175 wilayah. Zonasi Risiko
daerah dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan
pembobotan. Beberapa indikator yang
digunakan antara lain penurunan jumlah
kasus positif, turunnya angka pasien, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien
dalam pengawasan (PDP) yang meninggal hingga jumlah kasus sembuh. Selain
itu juga menggunakan indikator kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis serta pelayanan
kesehatan yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi. Selanjutnya data zona
merah sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 sebgai berikut:
a. Sumatera Utara: Kabupaten Deli Serdang
dan Kota Medan.
b. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin
dan Kota Palembang.
c. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan
Kota Tomohon.
d. Sulawesi
Tenggara: Kabupaten Kolaka Utara, Buton Tengah, dan Buton.
e. Sulawesi
Selatan: Janeponto, Gowa, Kota Makassar, dan Bulukumba.
f. Papua:
Kota Jayapura.
g. Maluku
Utara: Kota Ternate.
h. Maluku:
Seram Bagian Timur.
i. Kalimantan
Tengah: Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, Kotawaringin Barat, Kota
Palangkaraya, dan Kapuas.
j. Kalimantan
Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu, Balangan,
Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.
k. Jawa
Timur: Jombang, Sampang, Pamekasan, Gresik, Kota Malang, Kabupaten
Mojokerto, Tuban, Kota Mojokerto, Bojonegoro, Kota Surabaya, Nganjuk, Kabupaten
Malang, dan Sidoarjo.
l. Jawa
Tengah: Kota Semarang, Kudus, dan Demak.
m. Jawa
Barat: Kota Depok. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, dan Jakarta Utara.
n. Bali:
Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar.
15.
Setiap
kabupaten/kota dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu
menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap
waspada terhadap ancaman Covid-19. Untuk itu, setiap daerah untuk wajib
memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif,
isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Pemerintah juga telah mengarahkan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua
Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus
melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta
melibatkan segenap komponen pentahelik yang meliputi pemerintah, dunia usaha,
akademisi, masyarakat dan media massa. para bupati/walikota dapat melakukan
konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya
kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui
tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga
simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka. Adapun kebijakan
yang telah disetujui oleh Pemerintah, antara lain :
a. Pembukaan rumah ibadah
masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan,
transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan
bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.
b. Tahapan-tahapan
sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga
dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman
Covid-19 sangat tergantung.
c. Keberhasilan kebijakan
pemerintah tersebut, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan
kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai
masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa
melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh
panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi.
d. Setiap daerah
menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal
ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat
bupati dan wali kota di daerah. Apabila dalam perkembangannya, ditemukan
kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan
untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Oleh karena itu, Gugus Tugas
Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan
senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta
arahan sesuai dengan perkembangan keadaan.
16.
Dalam fase new
normal sejak tanggal 26 Mei 2020, TNI dan Polri diikutsertakan dalam
pendisiplinan masyarakat ini akan dievaluasi dalam sepekan. Adapun upaya
pengerahan TNI dan Polri mendisiplinkan masyarakat di 1.800 titik di empat
provinsi dan 25 kabupaten/kota dikerahkan sebanyak 340 ribu orang. TNI/Polri
akan menghindarkan masyarakat dari kerumunan agar tak tertular corona dilakukan
bersama dengan pemerintah daerah setempat dan terkoordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Jika pengerahan TNI dan Polri efektif menurunkan
kurva penyebaran virus Covid-19, maka hal tersebut akan diperluas ke berbagai
daerah lainnya.
17.
Operasi
Penanganan Medis yang dilaksanakan TNI dilakukan dengan menyiapkan tiga Rumah
Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan
pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain fasilitas kesehatan di
darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr Soeharso dan KRI
Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon Kesehatan TNI. Sejumlah
kegiatan yang telah dilakukan TNI, antara lain:
a.
Pengamanan
perbatasan darat dan laut dengan menggelar kekuatan teritorial TNI dan
alutsista gabungan yaitu KRI dan pesawat patroli maritim, satuan teritorial dan
pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang masuk di pelabuhan,
bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat
digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga.
b.
Pengamanan
jalur logistik untuk menjamin keamanan rantai logistik selama diberlakukannya
Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di sebagian Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
18.
Upaya
yang dilakukan TNI tetap konsisten membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 pada 57 kabupaten/kota termasuk dalam zona merah dengan mendukung
Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menuju masyarakat produktif aman Covid-19 pada masa
penerapan new normal dampak pandemi Covid-19, sebagai berikut:
a. Seluruh
jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan mitigasi dan pemetaan daerah rawan di wilayah kerja masing-masing
terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proeses new normal sebagai upaya Ceni dan
Deni kemungkinan yang akan terjadi.
b. Seluruh
jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah produktif dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga
guna menuju masyarakat produktif dalam rangka ketahanan pangan di wilayah kerja
masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proeses new normal.
c. Meningkatkan
sinergitas TNI/Polri, Pemda
Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat keramaian serta melakukan simulasi,
briefing, dan evaluasi pada kegiatan pendisiplinan masyarakat.
d. Mempedomani
aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE)
dalam kegiatan kegiatan protokol kesehatan pendisiplinan masyarakat sehingga
tidak terjadi benturan antar stake holder dan masyarakat.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tabel Per Provinsi
NO |
PROVINSI |
JUMLAH KASUS
TANGGAL 12 JULI 2020 |
JUMLAH KASUS DENGAN FOLLOWUP SPESIMEN 2X NEGATIF |
JUMLAH KASUS
MENINGGAL |
||||||
S/D 11 JULI 2020 |
12 JULI 2020 |
KASUS KUMULATIF |
S/D 11 JULI 2020 |
12 JULI 2020 |
KUM |
S/D 11 JULI 2020 |
12 JULI 2020 |
KUM |
||
1 |
ACEH |
99 |
7 |
106 |
63 |
0 |
63 |
3 |
1 |
4 |
2 |
BALI |
2147 |
48 |
2195 |
1352 |
59 |
1411 |
27 |
0 |
27 |
3 |
BANTEN |
1581 |
12 |
1593 |
1040 |
50 |
1090 |
81 |
0 |
81 |
4 |
BANGKA BELITUNG |
172 |
0 |
172 |
142 |
0 |
142 |
2 |
0 |
2 |
5 |
BENGKULU |
162 |
1 |
163 |
102 |
0 |
102 |
16 |
0 |
16 |
6 |
DI YOGYAKARTA |
370 |
1 |
371 |
291 |
2 |
293 |
9 |
0 |
9 |
7 |
DKI JAKARTA |
14113 |
404 |
14517 |
9040 |
160 |
9200 |
681 |
10 |
691 |
8 |
JAMBI |
122 |
0 |
122 |
84 |
9 |
93 |
1 |
0 |
1 |
9 |
JAWA BARAT |
5027 |
50 |
5077 |
1867 |
10 |
1877 |
186 |
0 |
186 |
10 |
JAWA TENGAH |
5403 |
70 |
5473 |
1905 |
30 |
1935 |
235 |
5 |
240 |
11 |
JAWA TIMUR |
16140 |
518 |
16658 |
6134 |
207 |
6341 |
1188 |
20 |
1208 |
12 |
KALIMANTAN BARAT |
347 |
3 |
350 |
315 |
12 |
327 |
4 |
0 |
4 |
13 |
KALIMANTAN TIMUR |
673 |
17 |
690 |
490 |
3 |
493 |
12 |
4 |
16 |
14 |
KALIMANTAN TENGAH |
1157 |
39 |
1196 |
494 |
30 |
524 |
65 |
0 |
65 |
15 |
KALIMANTAN SELATAN |
4069 |
77 |
4146 |
1279 |
107 |
1386 |
211 |
5 |
216 |
16 |
KALIMANTAN UTARA |
214 |
0 |
214 |
188 |
0 |
188 |
2 |
0 |
2 |
17 |
KEPULAUAN RIAU |
327 |
5 |
332 |
285 |
7 |
292 |
16 |
0 |
16 |
18 |
NUSA TENGGARA BARAT |
1520 |
30 |
1550 |
952 |
13 |
965 |
74 |
3 |
77 |
19 |
SUMATERA SELATAN |
2604 |
49 |
2653 |
1243 |
34 |
1277 |
121 |
3 |
124 |
20 |
SUMATERA BARAT |
794 |
6 |
800 |
666 |
5 |
671 |
32 |
0 |
32 |
21 |
SULAWESI UTARA |
1637 |
23 |
1660 |
366 |
1 |
367 |
100 |
3 |
103 |
22 |
SUMATERA UTARA |
2284 |
39 |
2323 |
543 |
22 |
565 |
119 |
4 |
123 |
23 |
SULAWESI TENGGARA |
509 |
2 |
511 |
330 |
5 |
335 |
9 |
0 |
9 |
24 |
SULAWESI SELATAN |
6800 |
173 |
6973 |
2652 |
107 |
2759 |
217 |
6 |
223 |
25 |
SULAWESI TENGAH |
193 |
0 |
193 |
165 |
1 |
166 |
6 |
0 |
6 |
26 |
LAMPUNG |
205 |
3 |
208 |
164 |
3 |
167 |
12 |
0 |
12 |
27 |
RIAU |
239 |
1 |
240 |
217 |
1 |
218 |
11 |
0 |
11 |
28 |
MALUKU UTARA |
1122 |
8 |
1130 |
132 |
1 |
133 |
34 |
4 |
38 |
29 |
MALUKU |
864 |
10 |
874 |
539 |
25 |
564 |
17 |
0 |
17 |
30 |
PAPUA BARAT |
282 |
4 |
286 |
188 |
5 |
193 |
4 |
0 |
4 |
31 |
PAPUA |
2204 |
63 |
2267 |
1078 |
7 |
1085 |
20 |
2 |
22 |
32 |
SULAWESI BARAT |
138 |
4 |
142 |
92 |
3 |
95 |
2 |
1 |
3 |
33 |
NUSA TENGGARA TIMUR |
121 |
0 |
121 |
91 |
0 |
91 |
1 |
0 |
1 |
34 |
GORONTALO |
345 |
14 |
359 |
230 |
0 |
230 |
17 |
0 |
17 |
|
Dalam Proses Verifikasi di Lapangan |
34 |
0 |
34 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
TOTAL |
74018 |
1681 |
75699 |
34719 |
919 |
35638 |
3535 |
71 |
3606 |
Provinsi |
Kab/Kota |
Aceh |
Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara |
Sumatera
Utara |
Kota Medan, Kota Binjai, Kab. Karo,
Kota Pematang Siantar,
dan Kab. Serdang Bedagai |
Sumatera
Barat |
Kota Bukit Tinggi, Kota
Padang, Kota Pariaman, dan Kab.
Pesisir Selatan |
Riau |
Kota Dumai, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kab.
Pelalawan,
Kab. Indragiri Hilir, Kab.
Bengkalis, dan Kab.
Meranti |
Kepulauan Riau |
Kota Batam |
Jambi |
Kota Jambi |
Sumatera Selatan |
Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Ogan Ilir, Kab. Penukal Abab,
Kab. Lematang Ilir, Kab. Muara Enim, dan
Kab. Banyuasin |
Lampung |
Kota Bandar Lampung,
dan Kab. Lampung
Tengah |
Bangka Belitung |
Kab. Belitung |
Bengkulu |
Kota Bengkulu |
Banten |
Kab. Tangerang, Kota
Tangerang,
Kota Tangerang Selatan
dan Kota Serang |
DKI Jakarta |
Kota Jakarta
Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kab.
Kepulauan Seribu (Pulau Tidung) |
Jawa Barat |
Kota Bandung,
Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota
Depok, Kab. Karawang,
dan Kab. Sumedang |
Jawa Tengah |
Kota Semarang,
Kota Surakarta, Kab. Pati, Kab.
Wonosobo,
Kab. Banyumas,
Kab. Banjarnegara,
Kab. Batang,
Kab. Cilacap,
Kab. Karanganyar, Kab. Klaten, Kab.
Purworejo, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kab.
Purbalingga,
Kab. Temanggung, Kab. Kebumen, Kab. Magelang, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kab. Grobogan, Kab. Blora, Kab. Kudus,
Kab. Jepara, Kab. Demak, Kab.
Semarang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab.
Tegal, Kota
Tegal, Kab.
Boyolali, dan Kab. Wonogiri |
Jawa Timur |
Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Magetan, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya,
Kota Malang, Kota Batu, Kab. Bangkalan, Kab.
Bojonegoro, Kab.
Bondowoso, Kab.
Jember, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab.
Madiun, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Pamekasan, Kab.
Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kab.
Tuban, Kab.
Sumenep, Kab. Tulungagung, Kota Kediri, Kota Mojokerto,
dan Kota Probolinggo |
DI Yogyakarta |
Kab. Bantul, Kab.
Gunung Kidul, dan Kab.
Sleman |
Bali |
Kab. Badung,
Kab. Bangli,
Kab. Buleleng, Kota Denpasar, Kab. Gianyar,
Kab. Jembrana, Kab. Karangasem, Kab. Klungkung, dan
Kab. Tabanan |
Kalimantan Barat |
Kota Pontianak dan Kab.
Ketapang |
Kalimantan Tengah |
Kab. Kapuas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya, |
Kalimantan
Timur |
Kab. Berau, Kota Balikpapan, Kutai Barat, Kutai Kartenegara, Kutai Timur, Kab. Paser, dan Kab. Penajam
Paser Utara |
Kalimantan Selatan |
Kota Banjarmasin, Kab.
Batola, Kota Banjarbaru, Kab. Tanah Bambu,
dan Kab. Banjar |
Kalimantan Utara |
Kota Tarakan, Kab. Bulungan, Kab.
Malinau, Kab. Nunukan,
dan Kab. Tana
Tidung |
Nusa Tenggara
Barat |
Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Barat, Kota Mataram, Kab. Lombok Tengah, Kab. Bima, Kab. Sumbawa, dan Kab.
Dampu |
Nusa Tenggara Timur |
Kota Kupang, Kab.
Sumba Timur dan Kab. Ende |
Sulawesi Selatan |
Kab. Gowa, Kota Makassar,
dan Kab. Maros |
Sulawesi Tenggara |
Kota Kendari |
Sulawesi Tengah |
Kab. Boul, Kota Palu,
dan Kab. Poso |
Gorontalo |
Kota Gorontalo,
Kab. Bone Bolango, dan Kab.
Pohuwato |
Sulawesi Utara |
Kota Manado, dan Kota
Tomohon |
Maluku |
Kota Ambon, Kab.
Buru, dan Kab. Maluku Tengah |
Maluku Utara |
Kota Ternate |
Papua |
Kota Jayapura, Kab.
Mimika, Kab. Jayapura, dan Kab. Biak Numfor |
Papua Barat |
Kota Sorong, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Manokwari, Kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Keerom, Kab. Raja Ampat, dan Kab. Kaimana |
Keterangan :
Wilayah dengan transmisi
lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara
lokal di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar