Jumat, 31 Juli 2020

OPERASI PENEGAKKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI 8 PROVINSI PRIORITAS

 

OPERASI PENEGAKKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI 8 PROVINSI PRIORITAS

 ____________________________________________________

 

 Presiden: Fokus Pada 3T dan Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan ...



1.            Presiden Joko Widodo meminta menteri-menterinya memprioritaskan tes, pelacakan dan perawatan Covid-19 pada delapan provinsi, yaitu: Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, Papua dan Kalsel.  Untuk memasifkan testing, tracing dan treatment dengan prioritas khusus di Jatim, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua. Presiden Jokowi, juga meminta jumlah tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Penekanan kegiatan harus ada peningkatan fasilitas rumah sakit khususnya kasur, alat pelindung diri, obat-obatan, ventilator dan kamar isolasi di provinsi-provinsi tersebut. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan positive rate-nya melonjak dari 4-5 sekarang sudah 10,5 persen. Oleh karena itu, Pemerintah akan berusaha untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit seiring dengan melonjaknya kasus positif COVID-19 di sejumlah provinsi.

 

2.            Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi lonjakan ini dengan pengendalian perbatasan dan perjalanan serta transportasi lintas wilayah. Presiden Joko Widodo juga telah memasifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan mengenai jaga jarak penggunaan masker, cuci tangan. Presiden Joko Widodo menyampaikan 3T berupa testing (pengujian), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) semakin gencar dilakukan untuk menekan kasus COVID-19. Untuk itu, Pemerintah telah melakukan peningkatan kembali pengujian PCR dengan menambah jumlah laboratorium yang beroperasi di daerah serta dengan dukungan mobile lab PCR perlu, sehingga target jumlah pengujian bisa tercapai.  Target sesuai yang disampaikan itu bisa tercapai 30.000 (pengujian). Sosialisasi secara masif mengenai Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan supaya masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan pun perlu dilakukan. Hal ini terkait kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan sering mencuci tangan. Hal tersebut disebabkan karena 70 persen masyarakat dalam melakukan aktivitas tidak menggunakan masker sebagai alat pelindung dirinya.

 

3.            Pemerintah berupaya  untuk mobilisasi di TNI, Polri relawan, organisasi masyarakat, hingga tokoh di kampus semua bergerak ikut mengampanyekan ini sekaligus melakukan pengawasan program pemerintah tersebut. Upaya sosialisasi dan komunikasi dilakukan secara persuasif, komunikatif, dan partisipatif. Upaya ini demi mengajak sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Presiden juga mengajak semua elemen untuk melakukan komunikasi yang membangun kepercayaan, yang berbasis pada ilmu pengetahuan, sains, dan data sains guna membangkitkan partisipasi masyarakat terutama yang rentan.

 

4.            Data tanggal 13 Juli 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan kasus terkonfirmasi positif corona telah mencapai angka 75.699 pasien.  Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 1.681 kasus, bila dibanding data terakhir pada hari sebelumnya, untuk angka kesembuhan telah mencapai 35.638 orang.  Sementara untuk korban meninggal terkonfirmasi positifi virus corona adalah sebesar 3.606 orang. Dari jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan urutan 1-8 besar sebagai berikut:

 

a.         Jawa Timur

Kasus Baru: 518 orang
Sembuh: 6.341 orang
Meninggal Dunia: 1.208 orang
Terkonfirmasi: 16.658 orang

 

b.         DKI Jakarta
Kasus Baru: 404 orang
Sembuh: 9.200 orang
Meninggal Dunia: 691 orang
Terkonfirmasi: 14.517 orang

 

c.         Sulawesi Selatan
Kasus Baru: 173 orang
Sembuh: 2.759 orang
Meninggal Dunia: 223 orang
Terkonfirmasi: 6.973 orang

 

d.         Jawa Tengah
Kasus Baru: 70 orang
Sembuh: 1.935 orang
Meninggal Dunia: 240 orang
Terkonfirmasi: 5.473 orang

 

e.         Jawa Barat
Kasus Baru: 50 orang
Sembuh: 1.877 orang
Meninggal Dunia: 186 orang
Terkonfirmasi: 5.077 orang

 

f.          Kalimantan Selatan
Kasus Baru: 77 orang
Sembuh: 1.386 orang
Meninggal Dunia: 216 orang
Terkonfirmasi: 4.146 orang

 

g.         Sumatera Selatan
Kasus Baru: 49 orang
Sembuh: 1.277 orang
Meninggal Dunia: 124 orang
Terkonfirmasi: 2.653 orang

 

h.         Sumatera Utara
Kasus Baru: 39 orang
Sembuh: 565 orang
Meninggal Dunia: 123 orang
Terkonfirmasi: 2.323 orang

 

 

5.            Dalam rapat terbatas (Ratas) Evaluasi percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19 pada tanggal 29 Juni 2020, Presiden RI Joko Widodo telah mengarahkan dipedomani, hal-hal sebagai berikut:

 

a.         Dalam penanganan di Zona Merah agar dilaksanakan tidak linier atau datar-datar tetapi harus memiliki strategi, apakah menambah personel dari pusat dan menambah peralatan.

 

b.         Wilayah yang mulai masuk New Normal harus memiliki panduan dan dilaksanakan melalui tahapan prakondisi, menentukan timing dan pilihan wilayah dengan tepat.  (Dalam pelaksanaanya agar melibatkan Toda, Tomas dan Toga).

 

c.         Agar dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat perlunya melaksanskan PCR sehingga tidak terjadi penolakan.

 

d.         Dalam pengendalian Pandemi agar dilaksanakan secara terpadu, hindari ego sektoral dan adanya dukungan TNI Polri untuk menjaga wilayah yang beresiko.

 

6.            Selama ini pemerintah terus melakukan pemantauan berdasarkan data dan fakta di lapangan untuk menentukan periode terbaik bagi periode tahapan masyarakat kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19.   Pemerintah menginginkan agar masyarakat di Indonesia bisa beraktivitas normal kembali namun harus menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan bahwa terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera  menghilang dan tetap  ada di tengah masyarakat.  Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan masyarakat sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Oleh karena Itu keniscayaan tersebut itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.

 

7.            Untuk  percepatan penanganan Pandemi Covid-19,  TNI  telah melaksanakan  3  operasi  untuk  membantu  penanganan  pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang atau OMSP membantu Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan kemanusiaan (civic mission). Hal itu khususnya penanggulangan bencana alam dan pengungsian, penanganan wabah penyakit, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau Search And Rescue (SAR) serta pengamanan pelayaran dan penerbangan. Dalam hal ini, tiga operasi yang telah dilaksanakan TNI antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi Pengamanan, dan Operasi Dukungan.

 

8.            Operasi Penanganan Medis yang dilaksanakan TNI dilakukan dengan menyiapkan tiga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain fasilitas kesehatan di darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr Soeharso dan KRI Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon Kesehatan TNI. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan TNI, antara lain:

 

a.      Pengamanan   perbatasan   darat   dan   laut   dengan   menggelar kekuatan teritorial TNI dan alutsista gabungan yaitu KRI dan pesawat patroli maritim, satuan teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang masuk di pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga.

 

b.      Pengamanan jalur logistik untuk menjamin keamanan rantai logistik selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di sebagian Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

 

9.            Beberapa hal penting perlu menjadi perhatian bersama, antara lain:

 

a.            Penerapan disiplin tinggi dalam implementasi protokol kesehatan Covid-19 seperti hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing, pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial. 

 

b.            Proses adaptasi dengan kehidupan Normal Baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan Covid-19, optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol Covid-19 secara konsisten. Kementerian PPN/Bappenas juga akan meluncurkan Dashboard Nasional Menuju Normal Baru di covid.bappenas.go.id yang akan diperbaharui secara harian untuk memantau perkembangan kasus sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi berkala terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan Covid-19.

 

10.         Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 telah mendukung persiapan pelaksanaan penetapan program masyarakat produktif yang aman dari Covid -19 di 97 kabupaten/kota telah dimulai. Pelaksanaan program masyarakat produktif yang aman dari Covid -19 akan berlaku bagi daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid -19. Para pimpinan daerah di wilayah tersebut akan diberikan kewenangan untuk memulai prakondisi. Selanjutnya, para pimpinan daerah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok masyarakat serta bergotong royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif yang aman dari Covid -19. Pelaksanaan masyarakat produktif yang aman dari Covid -19 harus dilakukan secara terencana dengan memperhatikan beberapa hal, meliputi waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta pemantauan dan penilaian.

 

11.         Protokol kesehatan yang telah ditetapkan itu, yakni mengenakan masker setiap saat khususnya di ruang-ruang publik, senantiasa mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menjaga kebersihan tubuh, menjaga jarak fisik antar manusia, dan tidak bersalaman serta menghindari kerumunan yang terlampau padat. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 saat penerapan fase normal baru, pemerintah akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum guna memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid -19. Dukungan juga datang dari Presiden yang mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

12.         Pemerintah telah mengevaluasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, setelah melakukan peraturan penegakkan disiplin kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, baik keluar kota, daerah maupun dari luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri, Kementerian/Lembaga terkait yang berusaha memasuki pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga, baik untuk pulang ke kampung halaman maupun kembali ke tempatnya bekerja. Evaluasi zonasi 5 Juli dengan 24 Juni 2020 terjadi perubahan zonasi di 514 kabupaten/kota, sebagai berikut :

 

a.         Wilayah Zona Hijau berkurang 8 kabupaten/kota, berarti di wilayah tersebut tidak ditemukan kasus positif terinfeki virus corona Covid-19, penyebaran terkontrol,  risiko penyebaran tetap ada, di tempat-tempat isolasi dan pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru.

 

b.         Wilayah Zona Kuning berkurang 13 kabupaten/kota, berarti  di wilayah tersebut ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial

 

c.         Wilayah Zona Oranye bertambah 23 kabupaten/kota, bahwa pada wilayah tersebut tingkat transmisi penyebaran corona Covid-19 masih tinggi, transmisi dari imported case mungkin bisa terjadi dengan cepat dan kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan racing secara agresif

 

d.         Wilayah Zona Merah berkurang 2 kabupaten/kota,  berarti di wilayah tersebut ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.

 

            e.         Terjadi perubahan jumlah sebanyak 21 kabupaten/kota dari wilayah zonasi Hijau (tidak ada/sudah nihil kasus covid) dan Kuning (rendah) ke wilayah zonasi Oranye (sedang), hal ini menandakan penyebaran covid meningkat.

 

13.         Sebelumnya sebanyak 97 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Indonesia, dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagai zona hijau. Dengan status sebagai zona hijau, 97 wilayah tersebut bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Adapun 97 wilayah tersebut meliputi :

 

a.         sebanyak 14 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh;

b.         sebanyak 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara;

c.         sebanyak 3 kabupaten di Kepulauan Riau;

d.         sebanyak 2 kabupaten di Riau,

e.         sebanyak 1 kabupaten di Jambi

f.          sebanyak 1 kabupaten di Bengkulu.

g.         sebanyak 4 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan;

h.         sebanyak 1 kabupaten di Bangka Belitung;

i.          sebanyak dua kabupaten di Lampung,

j.           sebanyak 1 kota di Jawa Tengah,

k.         sebanyak 1 kabupaten di Kalimantan Timur,

l.          sebanyak 1 kabupaten di Kalimantan Tengah,

m.        sebanyak 2 kabupaten di Sulawesi Utara,

n.         sebanyak 1 kabupaten di Gorontalo;

o.         sebanyak 3 kabupaten di Sulawesi Tengah;

p.         sebanyak 1satu kabupaten di Sulawesi Barat;

q.         sebanyak 1 kabupaten di Sulawesi Selatan,

r.          sebanyak 5 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara;

s.         sebanyak 14 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur;

t.          sebanyak, 2 kabupaten di Maluku Utara,

u.         sebanyak 5 kabupaten dan kota di Maluku,

v.         sebanyak 17 kabupaten dan kota di Papua ; dan

w.        sebanyak 5 kabupaten dan kota di Papua Barat.

 

14.         Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis peta risiko penularan virus corona jumlah zona merah penyebaran penyakit tersebut bertambah dari 53 menjadi 55 lokasi. Sedangkan jumlah zona hijau bertambah dari 99 seminggu sebelumya menjadi 104.  Adapun jumlah zona kuning atau risiko rendah berkurang menjadi 180 titik dan zona oranye atau daerah berisiko sedang menyusut jadi 175 wilayah.  Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan pembobotan. Beberapa indikator yang digunakan antara lain penurunan jumlah kasus positif, turunnya angka pasien, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal hingga jumlah kasus sembuh. Selain itu juga menggunakan indikator kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis serta pelayanan kesehatan yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi. Selanjutnya data zona merah sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 sebgai berikut:

 

a.         Sumatera Utara: Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

b.         Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

c.         Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.

d.         Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka Utara, Buton Tengah, dan Buton.

e.         Sulawesi Selatan: Janeponto, Gowa, Kota Makassar, dan Bulukumba.

f.          Papua: Kota Jayapura.

g.         Maluku Utara: Kota Ternate.

h.         Maluku: Seram Bagian Timur.

i.          Kalimantan Tengah: Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, Kotawaringin Barat, Kota Palangkaraya, dan Kapuas.

j.          Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.

k.         Jawa Timur: Jombang, Sampang, Pamekasan, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kota Mojokerto, Bojonegoro, Kota Surabaya, Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Sidoarjo.

l.          Jawa Tengah: Kota Semarang, Kudus, dan Demak.

m.        Jawa Barat: Kota Depok. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

n.         Bali: Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar.

 

 

15.         Setiap kabupaten/kota dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. Untuk itu, setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Pemerintah juga telah mengarahkan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentahelik yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa. para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka. Adapun kebijakan yang telah disetujui oleh Pemerintah, antara lain :

 

a.      Pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

 

b.      Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung.

 

c.      Keberhasilan kebijakan pemerintah tersebut, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi.

 

d.      Setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah. Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Oleh karena itu, Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan.

 

16.         Dalam fase new normal sejak tanggal 26 Mei 2020, TNI dan Polri diikutsertakan dalam pendisiplinan masyarakat ini akan dievaluasi dalam sepekan. Adapun upaya pengerahan TNI dan Polri mendisiplinkan masyarakat di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota dikerahkan sebanyak 340 ribu orang. TNI/Polri akan menghindarkan masyarakat dari kerumunan agar tak tertular corona dilakukan bersama dengan pemerintah daerah setempat dan terkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jika pengerahan TNI dan Polri efektif menurunkan kurva penyebaran virus Covid-19, maka hal tersebut akan diperluas ke berbagai daerah lainnya.

 

17.         Operasi Penanganan Medis yang dilaksanakan TNI dilakukan dengan menyiapkan tiga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain fasilitas kesehatan di darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr Soeharso dan KRI Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon Kesehatan TNI. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan TNI, antara lain:

 

a.            Pengamanan perbatasan darat dan laut dengan menggelar kekuatan teritorial TNI dan alutsista gabungan yaitu KRI dan pesawat patroli maritim, satuan teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang masuk di pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga.

 

b.            Pengamanan jalur logistik untuk menjamin keamanan rantai logistik selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di sebagian Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

18.         Upaya yang dilakukan TNI tetap konsisten membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 57 kabupaten/kota termasuk dalam zona merah dengan mendukung Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menuju  masyarakat produktif aman Covid-19 pada masa penerapan new normal dampak pandemi Covid-19, sebagai berikut:

 

a.         Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan mitigasi dan pemetaan daerah rawan di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proeses new normal sebagai upaya Ceni dan Deni kemungkinan yang akan terjadi.

 

b.         Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah produktif dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga guna menuju masyarakat produktif dalam rangka ketahanan pangan di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proeses new normal.

 

c.         Meningkatkan sinergitas TNI/Polri, Pemda Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat keramaian serta melakukan simulasi, briefing, dan evaluasi pada kegiatan pendisiplinan masyarakat.

 

d.         Mempedomani aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE) dalam kegiatan kegiatan protokol kesehatan pendisiplinan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar stake holder dan masyarakat.

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 


 


Tabel Per Provinsi

 

 

 

 

NO

 

 

 

PROVINSI

 

JUMLAH KASUS TANGGAL 12 JULI 2020

JUMLAH KASUS

DENGAN FOLLOWUP SPESIMEN 2X NEGATIF

 

JUMLAH KASUS MENINGGAL

S/D 11

JULI

2020

12

JULI

2020

 

KASUS KUMULATIF

S/D 11

JULI

2020

12

JULI

2020

 

KUM

S/D 11

JULI

2020

12

JULI

2020

 

KUM

1

ACEH

99

7

106

63

0

63

3

1

4

2

BALI

2147

48

2195

1352

59

1411

27

0

27

3

BANTEN

1581

12

1593

1040

50

1090

81

0

81

4

BANGKA BELITUNG

172

0

172

142

0

142

2

0

2

5

BENGKULU

162

1

163

102

0

102

16

0

16

6

DI YOGYAKARTA

370

1

371

291

2

293

9

0

9

7

DKI JAKARTA

14113

404

14517

9040

160

9200

681

10

691

8

JAMBI

122

0

122

84

9

93

1

0

1

9

JAWA BARAT

5027

50

5077

1867

10

1877

186

0

186

10

JAWA TENGAH

5403

70

5473

1905

30

1935

235

5

240

11

JAWA TIMUR

16140

518

16658

6134

207

6341

1188

20

1208

12

KALIMANTAN BARAT

347

3

350

315

12

327

4

0

4

13

KALIMANTAN TIMUR

673

17

690

490

3

493

12

4

16

14

KALIMANTAN TENGAH

1157

39

1196

494

30

524

65

0

65

15

KALIMANTAN SELATAN

4069

77

4146

1279

107

1386

211

5

216

16

KALIMANTAN UTARA

214

0

214

188

0

188

2

0

2

17

KEPULAUAN RIAU

327

5

332

285

7

292

16

0

16

18

NUSA TENGGARA BARAT

1520

30

1550

952

13

965

74

3

77

19

SUMATERA SELATAN

2604

49

2653

1243

34

1277

121

3

124

20

SUMATERA BARAT

794

6

800

666

5

671

32

0

32

21

SULAWESI UTARA

1637

23

1660

366

1

367

100

3

103

22

SUMATERA UTARA

2284

39

2323

543

22

565

119

4

123

23

SULAWESI TENGGARA

509

2

511

330

5

335

9

0

9

24

SULAWESI SELATAN

6800

173

6973

2652

107

2759

217

6

223

25

SULAWESI TENGAH

193

0

193

165

1

166

6

0

6

26

LAMPUNG

205

3

208

164

3

167

12

0

12

27

RIAU

239

1

240

217

1

218

11

0

11

28

MALUKU UTARA

1122

8

1130

132

1

133

34

4

38

29

MALUKU

864

10

874

539

25

564

17

0

17

30

PAPUA BARAT

282

4

286

188

5

193

4

0

4

31

PAPUA

2204

63

2267

1078

7

1085

20

2

22

32

SULAWESI BARAT

138

4

142

92

3

95

2

1

3

33

NUSA TENGGARA TIMUR

121

0

121

91

0

91

1

0

1

34

GORONTALO

345

14

359

230

0

230

17

0

17

 

Dalam Proses Verifikasi di

Lapangan

 

34

 

0

 

34

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

TOTAL

74018

1681

75699

34719

919

35638

3535

71

3606


 

Provinsi

Kab/Kota

Aceh

Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara

Sumatera Utara

Kota Medan, Kota Binjai, Kab. Karo, Kota Pematang Siantar, dan Kab. Serdang Bedagai

Sumatera Barat

Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kab. Pesisir Selatan

Riau

Kota Dumai, Kab. Kampar, Kota Pekanbaru, Kab. Pelalawan, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Bengkalis, dan Kab. Meranti

Kepulauan Riau

Kota Batam

Jambi

Kota Jambi

Sumatera Selatan

Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Ogan Ilir, Kab. Penukal

Abab, Kab. Lematang Ilir, Kab. Muara Enim, dan Kab. Banyuasin

Lampung

Kota Bandar Lampung, dan Kab. Lampung Tengah

Bangka Belitung

Kab. Belitung

Bengkulu

Kota Bengkulu

Banten

Kab. Tangerang, Kota Tangerang,  Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang

DKI Jakarta

Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kab. Kepulauan Seribu (Pulau Tidung)

Jawa Barat

Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Depok, Kab. Karawang, dan Kab. Sumedang

Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Surakarta, Kab. Pati, Kab. Wonosobo, Kab. Banyumas, Kab. Banjarnegara, Kab. Batang, Kab.

Cilacap, Kab. Karanganyar, Kab. Klaten, Kab. Purworejo, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Purbalingga, Kab. Temanggung, Kab. Kebumen, Kab. Magelang, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kab. Grobogan, Kab. Blora, Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Tegal, Kab. Boyolali, dan Kab. Wonogiri

Jawa Timur

Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Magetan, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kab.

Bangkalan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kab. Tuban, Kab. Sumenep, Kab. Tulungagung, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kota Probolinggo

DI Yogyakarta

Kab. Bantul, Kab. Gunung Kidul, dan Kab. Sleman

Bali

Kab. Badung, Kab. Bangli, Kab. Buleleng, Kota Denpasar, Kab. Gianyar, Kab. Jembrana, Kab. Karangasem, Kab.

Klungkung, dan Kab. Tabanan

Kalimantan Barat

Kota Pontianak dan Kab. Ketapang

Kalimantan Tengah

Kab. Kapuas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya,

Kalimantan Timur

Kab. Berau, Kota Balikpapan, Kutai Barat, Kutai Kartenegara, Kutai Timur, Kab. Paser, dan Kab. Penajam Paser

Utara

Kalimantan Selatan

Kota Banjarmasin, Kab. Batola, Kota Banjarbaru, Kab. Tanah Bambu, dan Kab. Banjar

Kalimantan Utara

Kota Tarakan, Kab. Bulungan, Kab. Malinau, Kab. Nunukan, dan Kab. Tana Tidung

Nusa Tenggara Barat

Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Barat, Kota Mataram, Kab. Lombok Tengah, Kab. Bima, Kab. Sumbawa, dan Kab. Dampu

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang, Kab. Sumba Timur dan Kab. Ende

Sulawesi Selatan

Kab. Gowa, Kota Makassar, dan Kab. Maros

Sulawesi Tenggara

Kota Kendari

Sulawesi Tengah

Kab. Boul, Kota Palu, dan Kab. Poso

Gorontalo

Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, dan Kab. Pohuwato

Sulawesi Utara

Kota Manado, dan Kota Tomohon

Maluku

Kota Ambon, Kab. Buru, dan Kab. Maluku Tengah

Maluku Utara

Kota Ternate

Papua

Kota Jayapura, Kab. Mimika, Kab. Jayapura, dan Kab. Biak Numfor

Papua Barat

Kota Sorong, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Manokwari, Kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Keerom, Kab. Raja Ampat, dan

Kab. Kaimana

Keterangan :

Wilayah dengan transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar