GUYUP "PUSHANSIBER KEMHAN"
Dalam melaksanakan tugas Pushansiber menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
- Pelaksanaan tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
- Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
- Pembentukan CERT (Computer Emergency Response Team) dalam rangka merespon serangan siber, serta pemantauan dan evaluasi dalam setiap pelaksanaan tugas CERT; dan
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Pushansiber terdiri atas:
- Bidang Tata Kelola dan Kerja sama;
- Bidang Operasi Siber;
- Bidang Penjaminan Keamanan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.