Senin, 27 Juni 2022

GUYUP "PUSHANSIBER KEMHAN"




Dalam melaksanakan tugas Pushansiber menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
  2. Pelaksanaan tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
  3. Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber;
  4. Pembentukan CERT (Computer Emergency Response Team) dalam rangka merespon serangan siber, serta pemantauan dan evaluasi dalam setiap pelaksanaan tugas CERT; dan
  5. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pushansiber terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Kerja sama;
  2. Bidang Operasi Siber;
  3. Bidang Penjaminan Keamanan;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.